Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Estimasi Keberangkatan Haji hingga Tahun 2100, Ini Penjelasan Kemenag

Salah satu pengunggahnya adalah akun TikTok ini. Dalam video itu, pengunggah me-stitch sebuah video lain yang juga menyampaikan soal masa tunggu haji yang sangat lama.

"Untuk estimasi keberangkatannya sekitar tahu 2060, masih 38 tahun lagi. Padahal aku daftarnya tahun 2018," ujar video yang di-stitch itu.

Kemudian, pengunggah menyebutkan bahwa masa tunggu hajinya lebih lama dari video itu.

"Aku daftar tahun lalu (2021) sama keluargaku. Lihat nih, estimasi keberangkatannya ya 2100. Semoga aja umurku panjang ya," kata si pengunggah.

Video itu mendapat komentar beragam dari warganet.

"Daftar abad 21, berangkat abad 22," tulis seorang warganet.

"Tapi setauku dulu ayahku itu bisa berubah kok kalau misal berangkat bareng orang yang diatas 60 tahun keknya atau udah tua diduluin," ucap warganet lain.

Hingga, Jumat (28/10/2022), video itu sudah ditonton sebanyak 748.700 kali, disukai oleh lebih dari 600 warganet, dan dikomentari oleh 157 akun.

Lantas, bisakah masa tunggu haji itu dipercepat?

Penjelasan Kemenag

Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Hasan Afandi mengatakan, estimasi keberangkatan haji itu bisa dipercepat apabila kuota haji untuk Indonesia bertambah.

"Bisa (dipercepat). Jika kuota bertambah," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, selama ini penghitungan estimasi masa tunggu haji selalu menggunakan kuota terakhir.

"Saat ini penghitungannya berdasarkan kuota tahun 2022, hanya 45,3 persen dari kuota normal," jelas dia.

Dengan begitu, apabila kuota bertambah atau kembali ke kuota semula, Hasan mengatakan bahwa otomatis masa tunggu tidak akan selama ini.

Hasan mengatakan, selama ini, estimasi masa tunggu haji dihitung menggunakan rumus tertentu, yaitu jumalh pendaftar dibagi dengan kuota haji untuk Indonesia.

  • Rumus penghitungan masa tunggu haji = jumlah pendaftar dibagi kuota haji.

Dengan penghitungan rumus tersebut, estimasi masa tunggu haji bisa dipercepat asalkan kuota pendaftar ditambah atau jumlah pendaftar tidak membludak.

"Kalau ingin masa tunggu pendek, seimbangkan antara jumlah pendaftar atau waiting list dengan kuota pada daerah tersebut," kata Hasan.

Dilansir dari haji Kemenag, jumlah pendaftar haji di tiap provinsi di Indonesia memang tidak sebanding dengan kuota yang ditetapkan.

Sebagai contoh, provinsi Jawa Tengah memiliki kuota haji sebanyak 13.776. Namun, kuota itu belum sebanding dengan jumlah pendaftar haji yang mencapai 872.880.

Akibatnya, pendaftar haji asal Jawa Tengah harus menunggu hingga 65 tahun.

Bahkan, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi daerah dengan masa tunggu terlama, yakni nyaris satu abad, tepatnya 98 tahun.

Daerah ini hanya mendapat kuota haji 85 dengan pendaftar haji yang mencapai 8.175

Untuk mengetahui kuota haji di masing-masing provinsi di Indonesia bisa melihat situs ini.

Pengurangan kuota haji

Dilansir dari Kompas.com, (11/6/2022), pada musim haji 2022, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah, dengan rincian:

  • Kuota reguler: 92.825
  • Kuota khusus: 7.226.

Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan dengan data kuota haji nomal pada 2020 yang mencapai 221.000.

Penurunan kuota haji untuk Indonesia ini berkenaan dengan masih adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Meski demikian, apabila kuota nasional telah kembali 100 persen, maka secara otomatis estimasi masa tunggu haji bisa kembali normal dan tidak selama yang seperti saat ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/28/183100165/viral-video-estimasi-keberangkatan-haji-hingga-tahun-2100-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke