Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menegaskan, pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) sampai saat ini belum diterapkan.

Masyarakat yang hendak membuat SIM sementara ini imbuhnya, tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS Kesehatan) masih tetap dilayani," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Sejauh ini, Korlantas Polri tengah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan pada 6 Januari 2022.

Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lain seperti SKCK dan STNK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," tutur Faisal kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Nantinya, saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 rampung, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.

"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.

Selagi belum diberlakukan, pihaknya meminta masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk segera mengurus keanggotaan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Diketahui, Korlantas Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM tersebut merupakan tindak lanjut aturan BPJS sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujarya dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (4/9/2022).

(Sumber: Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Rendika Ferri Kurniawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/08/190500665/penjelasan-korlantas-polri-soal-urus-sim-harus-punya-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke