Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video SPBU di Bandar Lampung Tolak Pembayaran Uang Baru, Ini Kata Pertamina

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video warganet tidak bisa membeli BBM dengan uang baru pecahan Rp 50.000, viral di media sosial.

Unggahan video berdurasi 44 detik tersebut diunggah oleh akun TikTok ini pada Minggu (21/8/2022).

"Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina, Pertamina saya membeli minyak di daerah Jalan Pagar Alam atau di samping asrama. Saya membeli minyak menggunakan uang ini dan dikatakan tidak diterima," kata seseorang dalam video tersebut.

Disebutkan kejadian berlangsung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Hingga saat ini, video itu sudah diteruskan sebanyak 1.335 kali dan disukai sebanyak lebih dari 63.500 kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Bagaimana penjelasan Pertamina terkait unggahan video viral tersebut?

Penjelasan Pertamina

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan membenarkan, kejadian yang viral itu berlangsung di Bandar Lampung.

"Betul, terjadi di Pertamina Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung," ujar Nikho, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Ia mengonfirmasi, saat itu petugas SPBU belum mengetahui wujud asli uang Rupiah baru yang beredar.

"Iya, (petugas) belum tahu itu pastinya," kata dia.

Terkait hal yang menimpa pelanggan Pertamina tersebut, Nikho memastikan, hal tersebut tidak akan terulang kembali.

Ia menegaskan, semua uang baru Rupiah yang telah diluncurkan pemerintah sejak 17 Agustus 2022 adalah sah sebagai alat pembayaran di SPBU mana pun di seluruh Indonesia.

"Saat ini, Pertamina sudah menerima uang baru sebagai alat bayar," imbuhnya.

Lebih lanjut, agar kejadian serupa tidak berulang, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.

Ketujuh Uang Rupiah baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Uang Rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.

Dikutip dari situs resmi BI, masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru ini dengan melakukan pemesanan terlebih dulu.

Caranya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/22/163000165/viral-video-spbu-di-bandar-lampung-tolak-pembayaran-uang-baru-ini-kata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke