Gedung kampus ini tersebar di 3 daerah, di antaranya:
Pada 7 September 2021, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Universitas Negeri Malang (UM) berhasil meraih akreditasi Unggul hingga 5 Mei 2025.
Keputusan tersebut tertulis dalam SK Nomor 810/SK/BAN-PT/AK-SK/PT/IX/2021.
Saat ini, Universitas Negeri Malang memiliki Program Sarjana dan Pascasarjana.
Di program Sarjana, terdapat 8 fakultas yang terdiri dari masing-masing program studi (prodi).
Lantas, berapa biaya kuliah program sarjana di Universitas Negeri Malang?
Dilansir dari laman um.ac.id, biaya kuliah program sarjana di Universitas Negeri Malang dibedakan berdasarkan kemampuan mahasiswa.
Nantinya mahasiswa akan diklasifikasiskan ke dalam 7 golongan sesuai dengan besaran gaji orang tua yang telah diinformasikan pada saat pendafataran.
Golongan tersebut akan menentukan berapa besar biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa tiap semesternya. Biaya kuliah per sementer ini dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Akan tetapi, besaran UKT per golongan di masing-masing fakultas tidaklah sama.
Berikut besaran biaya kuliah program sarjana di masing-masing fakultas Universitas Negeri Malang:
Informasi rincian biaya kuliah program sarjana di Universitas Negeri Malang berdasarkan golongannya dapat dilihat di sini.
Biaya kuliah di atas berlaku bagi mahasiswa Universitas Negeri Malang yang berhasil lolos melalui jalu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada tahun 2022.
Adapun bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri, biaya kuliah di Universitas Negeri Malang akan berbeda.
Besaran UKT mahasiswa Diploma dan Sarjana di Universitas Negeri Malang akan dibedakan ke dalam 2 kategori, yakni A dan B.
Selain itu, mahasiswa tersebut juga wajib membayarkan uang Sumbangan Pengembangan Sarana Akademik (SPSA) yang dibagi ke dalam 3 golongan, golongan I, II, dan III. uang SPSA ini hanya dibayar 1 kali selama kuliah.
Ketentuan besaran UKT dan SPSA bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 1.3.118/UN32/KU/2022 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Sarana Akademik Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Negeri Malang tahun 2022/2023.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/06/200400065/biaya-kuliah-universitas-negeri-malang-um-