Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat Kendaraan RI 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?

Mengenai pelat nomor pejabat, telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa Polri mengeluarkan dua jenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu khusus dan rahasia.

Untuk STNK/TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.

STNK/TNKB khusus juga dapat diberikan kepada eselon I, II, dan III bagi pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.

Sementara itu, Perkap Nomor 7 Tahun 2021 menuliskan, kendaraan dinas presiden, wakil presiden, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteri dengan kode wilayah menggunakan kode registrasi "RI" serta nomor urut registrasi tanpa seri huruf.

Berikut daftar pelat nomor polisi yang menggunakan kode RI:

Selain kode "RI", Polri juga mengeluarkan kode khusus lain untuk kendaraan pejabat negara.

Kode CD, diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Diplomatik dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CC diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Konsulat dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CH diberikan kepada kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan dengan susuan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Sementara pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat.

Hanya saja, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/09/123000565/pelat-kendaraan-ri-1-dan-ri-2-milik-presiden-dan-wapres-siapa-pengguna-ri-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke