Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2022 sejak Rabu (30/3/2022).

Berdasarkan laman penerimaan.polri.go.id, pendaftaran masih akan dibuka hingga 18 April 2022.

Adapun saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya rekrutmen tersebut.

“Iya benar, pendaftaran di Polres-polres,” ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/2/2022).

Penerimaan Taruna Akpol 2022 sendiri tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.

Melalui pendidikan selama empat tahun di tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah, peserta didik disiapkan untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Berikut informasi syarat dan tata cara pendaftaran Akpol 2022:

Kuota dan ujian Akpol 2022

Tahun ini, Akpol membuka pendaftaran untuk 175 peserta didik, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.

Ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna Akpol sendiri akan dilaksanakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Kepolisian Daerah (Polda).

Sementara di tingkat pusat, pemeriksaan penerimaan terpadu akan dilaksanakan oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah.

Syarat umum daftar Akpol 2022

Berikut syarat umum pendaftaran taruna Akpol 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat khusus daftar Akpol 2022

Berikut syarat khusus pendaftaran taruna Akpol 2022:

Cara daftar online Akpol 2022

Berikut cara pendaftaran online taruna Akpol 2022:

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri pada laman penerimaan.polri.go.id.
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password atau kata sandi.
  6. Username dan password ini digunakan untuk melakukan login di halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta mengunggah berkas pendaftaran yang disediakan.
  7. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, serta tidak ada toleransi perpanjangan.

Cara verifikasi di Polres setempat

Setelah mendaftar secara online, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi di Polres setempat. Berikut caranya:

  1. Verifikasi dilaksanakan secara offline, setiap harinya dilaksanakan pukul 08.00-16.00 WIB.
  2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
  3. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres.

Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), yang terdiri dari:

  1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
  2. Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
  3. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
  4. Asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
  7. Surat persetujuan orang tua wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  9. Surat pernyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  14. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau katebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.


(Sumber: Kompas.com/Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/01/143000265/penerimaan-polri-taruna-akpol-2022-dibuka-ini-syarat-dan-cara-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke