Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Ketentuan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster mulai mencari lokasi vaksinasi. Pasalnya, mereka khawatir apabila vaksinasi pada bulan Ramadhan dapat membatalkan ibadah puasa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengantur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.

Rapat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.

Niam menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.

Tujuannya, untuk meningkatkan produksi antibodi guna melindungi tubuh dari penyakit tertentu.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.

Kendati demikian, vaksinasi di bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.

Pasalnya, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.

Dengan adanya fatwa mengenai hukum vaksinasi selama bulan puasa ini, Niam berharap agar umat Islam dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga mewujudkan kekebalan kelompok dari virus corona.

Selain itu, percepatan vaksinasi Covid-19 juga bisa terus digalakkan sehingga mudik Lebaran 2022 dapat terlaksana dengan aman dan nyaman.

Percepatan vaksinasi Covid-19

Menjelang mudik Lebaran 2022, Kemenkes menganjurkan agar daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik mempercepat program vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya mendirikan sentra vaksinasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Kita bisa lakukan kerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.

Keterlibatan juga diharapkan datang dari anggota TNI/Polri yang turut melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

Kendati Ramadhan sudah semakin dekat, Nadia optimistis bahwa kerja sama tersebut dapat terlaksana.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/27/090400865/kemenkes-tegaskan-vaksinasi-covid-19-tidak-batalkan-puasa-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke