KOMPAS.com – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan menerapkan aturan terbaru terkait harga bahan pangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto pada keterangan pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (15/3/20222).
“Terkait dengan harga (minyak) kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian,” ujarnya.
Pemberlakuan aturan tersebut diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun modern.
Bersamaan dengan aturan terbaru itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Dengan adanya subsidi ini, harga minyak goreng curah mengalami kenaikan dari yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 14.000.
Berdasarkan aturan terbaru, kini harga minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar.
Artinya, harga minyak goreng tidak lagi mengikuti HET yang sebelumnya berlaku, yakni sekitar Rp 14.000 – Rp 15.000.
Akibat penerapan aturan tersebut, harga minyak goreng di sejumlah kota melambung tinggi.
Meskipun demikian, di beberapa wilayah harga minyak goreng masih setara dengan HET.
Dilansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS Nasional), Rabu (16/3/2022), harga minyak goreng berbeda di setiap provinsi.
Di Sulawesi Tenggara misalnya, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 mencapai Rp 59.000 per kg, sementara harga minyak goreng kemasan bermerek 2 adalah Rp 46.750 per kg.
Sementara di DKI Jakarta, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 adalah Rp 20.000 per kg dan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 19.750 per kg.
Adapun harga minyak goreng curah di kedua provinsi tersebut juga berbeda.
Harga minyak curah di Sulawesi Tenggara, yakni Rp 15.000 per kg. Sementara di DKI Jakarta justru lebih tinggi, yaitu Rp 18.150 per kg.
Berdasarkan data PIHPS Nasional, harga komoditas minyak goreng kemasan terendah sebesar Rp14.150 per kg. Harga minyak goreng tersebut berlaku di Kepulauan Bangka Belitung.
Di provinsi lainnya, harga minyak goreng kemasan rata-rata berada di atas angka Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000-an ribu per kg.
Daftar harga minyak goreng di 34 provinsi
Masih dari sumber yang sama, harga minyak goreng di 34 provinsi di Indonesia dibedakan menjadi 3 kategori, di antaranya minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerek 1, dan minyak goreng kemasan bermerek 2.
Kendati demikian, harga ketiga jenis minyak goreng tersebut terus mengalami perubahan setiap harinya.
Bahkan ada kalanya, harga minyak di sebagian provinsi tidak termuat di situs tersebut.
Berikut daftar harga minyak goreng sesuai 3 kategorinya di 34 provinsi Indonesia, per 16 Maret kemarin, seperti dilansir laman PIHPS.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/17/165000265/daftar-harga-terkini-minyak-goreng-usai-pemerintah-cabut-het