Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal

Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Beberapa aturan kebijakan terbaru itu, di antaranya:

1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen

Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait.

“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekan ini,” imbuhnya.

2. Kegiatan kompetisi olahraga

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Siapa pun kini dapat menonton kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sudah menerima vaksinasi booster,
  2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.

Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:

3. Bebas karantina PPLN di Bali

Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak, Senin (7/3/2022).

“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
  4. Setelah hasil tes PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  5. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  6. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  7. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
  8. Penerapan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara.
  9. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.

"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/07/174500065/pemerintah-hapus-syarat-pcr-antigen-ini-3-kebijakan-transisi-menuju-normal

Terkini Lainnya

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke