Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 2 Maret, Bisa Hanya 3 Hari

Di mana mulai Rabu (2/3/2022) masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa dilakukan selama 3 hari saja.

Meski demikian, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, pelaku perjalanan luar negeri haruslah sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Aturan terkait masa karantina ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut mulai berlaku Kamis (2/3/2022).

Aturan lengkap masa karantina PPLN

Berikut ini aturan lama masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri sesuai SE tersebut:

  • PPLN penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam
  • PPLN penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam
  • PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.

Adapun karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan, PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.

Secara lengkap berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin baik fisik atau digital dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat dan dilampirkan saat isi e_Hac Internasional Indonesia.

Sementara itu, terkait kewajiban karantina terpusat, biaya dapat ditanggung pemerintah namun hanya untuk WNI PPLN yang merupakan:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Untuk WNI PPLN di luar kriteria tersebut maka karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.

WNA PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Nantinya PPLN akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat:

Pintu masuk perjalanan luar negeri

Saat ini, pemerintah membuka sejumlah pintu masuk bagi perjalanan luar negeri yakni:

1. Bandar udara:

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

2. Pelabuhan laut:

  • Tanjung Benoa, Bali
  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos lintas batas negara:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/03/143000365/aturan-baru-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-mulai-2-maret-bisa

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke