Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Laporannya bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Namun, karena tidak sering dibuat, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya, seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.

Selain itu, ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.

6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Dilansir dari laman DJP, berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

Petunjuk pengisian

Masih dari laman DJP, ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.

Terkait mana saja yang termasuk harta dan mana yang termasuk konsumsi, panduannya mengacu pada teori yang dijelaskan seorang ekonom bernama John Maynard Keynes.

Dia menjelaskan, teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan harta.

Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y=C+S, dengan Y berarti penghasilan, C artinya konsumsi dan S artinya tabungan.

Menurut Keynes, setiap penghasilan pasti akan dialihrupakan oleh si empunya dalam bentuk konsumsi dan harta.

Konsumsi didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.

Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Contoh pengeluaran konsumsi, antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.

Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak harta lain yang disamakan dengan tabungan, karena sifatnya menyimpan harta.

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Menurut Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.

Tak peduli apapun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.

Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?

Merujuk pada teori Keynes tersebut, maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/26/153000665/ini-6-jenis-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke