Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Covid-19 Terapkan Sistem Bubble di Bali, Ini Aturan Lengkapnya!

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali mulai 23 Februari 2022.

Pelaku sistem bubble di Bali adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan di Bali.

Sistem bubble adalah koridor perjalanan yang bertujuan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.

Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Coroa virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Berikut aturan selengkapnya soal sistem bubble di Bali:

1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) PPLN atau pelaku perjalanan luar negeri ke kawasan sistem bubble di Bali;
  2. Transit melalui pintu masuk (entry point) PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble di Bali; atau
  3. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble di Bali.

2. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali:

  1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
  2. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Surat Keputusan  Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

4. Pelaku sistem bubble di Bali yang melakukan perjalanan domestik wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku.

5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, tidak terbatas kepada sebagai berikut:

  1. Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB;
  2. Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble;
  3. Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble;
  4. Lokasi tujuan pelaku sistem bubble; atau
  5. Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain).

6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:

7. Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

8. Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib untuk mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB;
  2. Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
  4. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/24/143000365/satgas-covid-19-terapkan-sistem-bubble-di-bali-ini-aturan-lengkapnya-

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke