KOMPAS.com - Memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan merupakan hal yang ideal.
Salah satu jaminan kesehatan yang kerap digunakan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotannya pada BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
Lalu, apa itu JKP dan JHT, dan apa manfaatnya, serta bagaimana cara mencairkan dana tersebut?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Mengutip Kompas.com (5/1/2022), program JKP BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada 2022.
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022), manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Uang tunai
Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
2. Akses informasi
Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karier.
3. Pelatihan kerja
Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun swasta.
Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni:
Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Cara mencairkan dana JKP
Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.
Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Syarat mengeklaim dana JHT
Sama seperti JKP, sebelum melakukan pengeklaiman atau pencairan dana, seseorang wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:
Sedangkan, untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sementara untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.
Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni:
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Inten Esti Pratiwi, Akhdi Martin Pratama)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/20/080500165/mengenal-apa-itu-jht-dan-jkp-pada-bpjs-ketenagakerjaan-dan-cara