Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Kronologi hingga Penyebabnya

Video dengan durasi 43 detik ini memperlihatkan seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai.

Kejadian yang terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021 ini ramai diperbincangkan publik.

Berikut sejumlah fakta mengenai peristiwa ini:

1. Kronologi penganiayaan Kapolres Nunukan

Pelaku pemukulan dan penendangan, AKBP SA, disebut kesal kepada korban dikarenakan saat meeting secara daring dengan Mabes Polri, tidak muncul gambar dirinya.

Kekesalan ini pun diluapkan kepada anak buahnya, yang bertugas memasang dan mengawasi jaringan internet saat zoom meeting acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69.

Peristiwa terjadi di Aula Mapolres Nunukan pada 21 Oktober 2021.

Disebutkan, Brigpol SL meninggalkan tempat dan sulit dihubungi saat terjadi gangguan jaringan.

2. Kapolres Nunukan dinonatifkan

Buntut dari kejadian ini, pelaku penganiayaan dinonaktifkan dari jabatannya.

Pencopotan secara langsung diminta oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara Irjen Bambang Kristiono.

Pencopotan jabata tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/952/X/KEP/2021.

“Selama pemeriksaan, Kapolres Nunukan sementara akan dinonaktifkan dahulu melalui SKEP Kapolda Kaltara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kaltara Budi.

Sementara itu, mutasi terhadap korban, Brigpol SL juga dibatalkan, setelah sebelumnya SL dimutasi oleh SA dari jabatan Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan.


3. Penyebaran video penganiayaan Kapolres Nunukan

Video pemukulan diduga disebarkan korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Brigpol SL disebut menyebarkan rekaman CCTV di dua grup WhatsApp, yaitu grup TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara.

4. Korban penganiayaan diperiksa Propam

Baik AKBP SA dan Brigpol SL, menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Kaltara.

Akan dimintai keterangan terkait insiden pemukulan kepada AKBP SA.

Sementara Birpol SL akan dimintai pertanggungjawaban sebab telah menyebarkan CCTV di grup WhatsApp TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara.

5. Kecaman dari anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bereaksi atas peristiwa ini.

Ia menilai Kapolres Nunukan patut dijatuhi sanksi berat setelah kedapatan memukul dan menendang anak buahnya.

“Ketika terjadi kasus seperti di Polres Nunukan, itu Divisi Propam pada tataran sanksi etik perlu menjatuhkan sanksi yang berat, bukan sekedar sanksi biasa, apalagi dengan alasan misal korban sudah minta maaf atau berdamai dengan pelaku,” ujar dia, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, Komisi III mengecam keras setiap tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap siapa pun, termasuk jajarannya sendiri.

Ia menambahkan akan memantau perkembangan kasus, meskipun pelaku telah dinonaktifkan.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad D, Ardito Ramadhan | Editor: Teuku Muhammad, Dani Prabowo)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/26/183000865/5-fakta-kapolres-nunukan-aniaya-anggota-kronologi-hingga-penyebabnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke