Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Apa Tugas Megawati?

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara pada Rabu (13/10/2021).

Presiden kelima Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Dilansir dari laman brin.go.id, Rabu (13/10/2021), pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah BRIN.

Selain Megawati, ada sembilan orang lain yang ditetapkan sebagai Dewan Pengarah BRIN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah. Kemudian, Sudhamek Agung Waspodo Soenjoto sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.

Selanjutnya, enam orang ditetapkan sebagai anggota, yakni Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, dan Tri Mumpuni.

Lantas, apa tugas Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN?

Tugas dewan pengarah BRIN

Penjelasan mengenai tugas dewan pengarah BRIN tertuang dalam pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Selain itu penyelenggaraaan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

Ketua Dewan Pengarah secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Kemudian Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.

Diketahui, jabatan Dewan Pengarah pada BRIN pertama kali muncul pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021.

Pada Perpres tentang BRIN yang pertama kali diundangkan, yaitu Perpres Nomor 74 Tahun 2019, susunan organisasi BRIN hanya terdiri dari Kepala BRIN, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, serta Deputi Bidang Penguatan Inovasi.

Jokowi kemudian mengundangkan Perpres baru tentang BRIN, tepatnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021.

Pada Pasal 5 Perpres tersebut terdapat pembaruan struktur organisasi BRIN, yakni Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Namun belum dicantumkan kewenangan Dewan Pengarah.

Dalam Pasal 7 Perpres itu disebutkan pula bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang mana Megawati adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Jokowi lalu mengundangkan Perpres baru tentang BRIN, yakni Perpres Nomor 78 Tahun 2021, yang ia teken pada 24 Agustus 2021. Perpres itu mencantumkan kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Diterbitkannya Perpres tersebut menimbang bahwa Perpres Nomor 33 Tahun 2021 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada haluan ideologi Pancasila, sehingga perlu diganti.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/14/200500165/dilantik-jadi-ketua-dewan-pengarah-brin-apa-tugas-megawati-

Terkini Lainnya

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke