Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenkes soal Kebijakan Tidak Diperlukannya Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan kebijakan naik kereta api (KA) dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi mulai bulan depan, atau Oktober 2021.

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, maksud dari rencana tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi.

Sehingga, nantinya bagi yang tidak memiliki smartphone tetap bisa diketahui apakah dirinya sudah vaksin dan apakah dari tes Covid-19 yang dilakukan menunjukkan hasil positif atau negatif.

“Jadi kami mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sistem check in di bandara dan kereta api, sehingga di dalam tiket tervalidasi dengan PeduliLindungi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Setiaji menegaskan, meskipun nantinya seseorang tidak lagi perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat naik pesawat dan kereta api, namun seseorang tetap perlu melakukan vaksinasi dan melakukan tes Covid-19.

Dirinya berharap, dengan adanya integrasi tersebut, maka bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)-nya dan teridentifikasi apakah dirinya layak melakukan perjalanan atau tidak.

Sementara itu, selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

Tujuan integrasi PeduliLindungi dengan platform lain ini menurutnya adalah terkait dengan kebutuhan scan QR Code.

Kebijakan tersebut, imbuhnya akan diluncurkan pada Oktober 2021. 

“Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sejumlah aktivitas seperti memasuki pusat perbelanjaan, seseorang diharuskan memindai barcode yang disediakan dengan menggunakan fitur QR Code yang ada pada aplikasi PeduliLindungi.

Selama ini scan QR Code bisa dilakukan untuk mengecek status vaksinasi seseorang dan hasil lab Covid-19 yang kemudian dikenali dengan munculnya warna merah, kuning, hijau dan hitam yang muncul di aplikasi.

Inti dari proses pemindaian tersebut yakni untuk menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.

Lebih lanjut, apabila masyarakat ingin melihat sertifikat vaksinnya, maka mereka tetap perlu mengecek secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk tempat lain yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, bisa melakukan self check di aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan NIK yang akan memunculkan status dirinya layak atau tidak masuk ke suatu tempat.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check, jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/28/093100365/penjelasan-kemenkes-soal-kebijakan-tidak-diperlukannya-aplikasi

Terkini Lainnya

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Tren
Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke