Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Bawa Gawai, Bagaimana Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat SKD CPNS 2021?

KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai hari ini, Kamis (2/9/2021).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.

Salah satu yang wajib dibawa saat SKD, khususnya bagi peserta di Jawa, Bali, dan Madura, yakni bukti atau sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Sementara, barang yang tidak boleh dibawa, salah satunya adalah gawai atau ponsel.

Padahal, untuk memperlihatkan atau mengecek sertifikat vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan platform bernama PeduliLindungi yang dapat diakses menggunakan gawai.

Dengan demikian, bagaimana solusinya?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ada dua pilihan bagi peserta untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Dapat melalui gawai kemudian login di aplikasi PeduliLindungi, atau mencetaknya kemudian dibawa saat pelaksanaan tes.

"Bisa (pakai gawai) karena (bukti vaksinasi) diperlihatkan pada pintu masuk pertama, atau di-print," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2021).


Setelah itu, gawai yang dibawa peserta tidak boleh dibawa sampai ke ruang ujian.

Peserta harus menitipkan barang bawaannya, termasuk gawai, di tempat yang telah disediakan panitia seleksi.

"(Gawai) dititipkan di locker," kata Satya.

Persiapkan ini untuk SKD CPNS

Ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta.

Berikut daftarnya:


Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa Kartu Peserta Ujian CASN dan kartu atau bukti identitas diri asli.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/02/175000965/dilarang-bawa-gawai-bagaimana-tunjukkan-sertifikat-vaksin-saat-skd-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke