Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Aturan yang Berubah pada PPKM Level 4 Periode 17-23 Agustus

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, penerapan PPKM telah dilakukan sejak 3 Juli 2021.

Ketika itu namanya masih PPKM Darurat, sebelum diubah menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 sesuai kondisi wilayah. 

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Luhut menyebut, terjadi penurunan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga 76 persen dan kasus aktif 53 persen.

Lantas, apa saja aturan yang berubah?

Aturan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Uji coba pembukaan mall

Pada PPKM Level 4 periode ini, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.

Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan memberi akses dine-in atau makan di tempat 25 persen atau dua orang per meja di pusat perbelanjaan.

"Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini dan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung," jelas Luhut.

"Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini," kata dia. 


Uji coba protokol kesehatan di perusahaan

Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang.

Menurut Luhut, industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Perusahan tersebut juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi industri.

Aktivitas olahraga

Tak hanya itu, dalam paparan yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden itu, Luhut menyebut soal protokol olahraga. 

"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Uji coba penerapan ini juga menggunakan aplikasi Peduli Lindung pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan 3.


Aktivitas ibadah

Sedangkan untuk tempat ibadah, pemerintah juga akan menambah kapasitas menjadi 50 persen di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Dalam PPKM periode ini, Luhut menyebut ada tambahan kabupaten atau kota yang masuk kategori level 3.

Dengan demikian, total kabupaten atau kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 di Jawa-Bali.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/17/120500565/sejumlah-aturan-yang-berubah-pada-ppkm-level-4-periode-17-23-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke