Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nilai Ambang Batas TKP CPNS 2021 Naik, Apa Alasannya?

KOMPAS.com – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 resmi berakhir pada 26 Juli 2021.

Setelah pendaftaran dan lulus seleksi administrasi, tahapan selanjutnya yang harus dilalui para peserta yakni mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam pelaksanaan SKD kali ini, nilai ambang batas untuk pelaksanaan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berbeda dari sebelumnya, di mana nilai ambang batas naik menjadi 166.

Padahal di tahun sebelumnya nilai ambang batas untuk TKP hanya 126.

Lantas apa yang menyebabkan kenaikan nilai TKP ini?

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, perubahan nilai ambang batas TKP CPNS tahun ini dipengaruhi oleh adanya perubahan jumlah soal.

Sebelumnya soal pada TKP adalah sebanyak 35, namun pada pelaksanaan CPNS 2021, jumlah soalnya bertambah menjadi 45.

Ari mengatakan, nilai ambang batas memang dinaikkan, namun secara proporsi menurutnya kenaikan tersebut hanya sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

"Secara nilai mutlak kita naikkan. Namun demikian kalau kita lihat ada penambahan 10 soal di mana 10 soal itu ada di TKP. Dan kemudian nilai maksimal adalah 50 maka kemudian secara proporsi TKP ada kenaikan namun hanya sedikit di bawah 2 persen hanya 1 koma sekian," ujar Ari dalam acara Sosialisasi KepmenPANRB No.1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 secara virtual, Kamis (29/7/2021).


Antiradikalisme

Kendati demikian, ia meyakini bahwa peserta yang mengikuti tes nantinya bisa menjawab dengan baik.

Materi TKP pada pelaksanaan seleksi CPNS 2021 kali ini, imbuhnya juga memiliki perbedaan terkait item yang diujikan.

Pada ujian kali ini terdapat tambahan item terkait Antiradikalisme yang dimasukkan dalam soal TKP.

Item baru ini merupakan item yang ditujukan untuk mengukur dan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulasi dengan beberapa alternatif situasi.

Adapun item lain dalam soal TKP yakni meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIK, dan profesionalisme.

Nantinya akan ada 45 soal dalam soal TKP. Serta akan ada lima tingkatan untuk bobot penilaian pada soal TKP.

Adapun jawaban yang paling sesuai pada soal TKP akan bernilai 5 dan yang paling rendah akan bernilai 1.

Sedangkan yang tidak menjawab akan bernilai 0.


Tes lain

Sementara itu selain tes TKP, nantinya akan ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pengimplementasian nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan Bahasa Indonesia.

Sementara, TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik dan analitis.

Di dalam TIU juga termasuk kemampuan numerik yang akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita.

Sementara kemampuan figural akan berkaitan dengan analogi, ketidaksamaan dan serial.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/01/125300765/nilai-ambang-batas-tkp-cpns-2021-naik-apa-alasannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke