KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, nama Lois Owien menjadi ramai diperbincangan publik.
Hal itu setelah perempuan yang merupakan seorang dokter itu menyampaikan pendapatnya yang tidak mempercayai Covid-19.
Melalui media sosial salah satunya akun Twitter @LsOwien, ia kerap mengemukakan pendapatnya tersebut.
Kontroversi
Lois menyebut Covid-19 bukan merupakan virus dan tidak memiliki kemampuan menular. Apa yang disebut sebagai virus corona menurut dia bukan merupakan virus sehingga percuma didesinfektan, dan sebagainya.
Penjelasan IDI
Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun buka suara.
Melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021), Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih menjelaskan sejumlah hal, misalnya tentang dokter Lois yang sudah tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
"Berdasarkan pemeriksaan badan data IDI, diketahui dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif," kata Daeng.
Daeng juga menyebut yang bersangkutan sudah tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.
Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nomor STR ddr. Lois adalah 31.2.1.100.2.12.068972, namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif.
"Hal ini berarti sejak saat itu (dr. Lois) tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi," sebut Daeng.
Pandangan tidak tepat
IDI menilai apa yang dilakukan dr. Lois selama ini, yaitu menyampaikan pandangan pribadinya terkait ilmu kedokteran yang berbeda dengan mainstream keilmuan di media sosial tidak tepat.
Menurut IDI, apabila Lois memiliki pandangan berbeda tentang suatu konsep ilmu kedokteran, ia mengemukakan hal itu di forum terbatas kedokteran dan kesehatan, komunitas ilmiah, dan sebagainya.
Sehingga dapat didiskusikan dan tidak akan mengganggu pandangan umum juga ketenangan publik.
Daeng menekankan, aktivitas dr. Lois di media sosial selama ini, khususnya terkait pandangan pribadinya mengenai Covid-19 tidak sejalan dan berpotensi melanggar Sumpah Dokter Indonesia.
"IDI mengimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode etik Kedokteran Indonesia. Dalam aktivitas di media sosial agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial serta senantiasa memberikan keteladanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat," jelas Daeng.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/13/080209365/ramai-soal-dr-lois-yang-tak-percaya-adanya-corona-ini-penjelasan-idi