KOMPAS.com - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, arus keluar masuk di pulai Jawa dan Bali diperketat.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah meluaskan penularan Covid-19 yang membuat khawatir pemerintah Indonesia.
DKI Jakarta salah satu Provinsi yang akan menerapkan PPKM darurat dengan asesmen situasi pandemi level 4.
Oleh karena itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan membatasi keluar masuk orang di wilayah Jakarat selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari Kompas.com, Riza menjelaskan pergerakan orang dan barang akan dibatasi dengan menambah persyaratan seperti hasil tes Swab/PCR atau menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti sudah disuntik vaksin Covid-19.
"Arus keluar masuk orang juga barang dibatasi, ditambah pengetatan persyaratan PCR, vaksin dan lain-lain," kata Riza.
Berikut ini syarat perjalanan jarak jauh atau keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat:
1. Tunjukkan kartu vaksin
Kartu atau sertifikat yang menunjukkan telah divaksin ini menjadi dokumen resmi selama penerapan PPKM darurat, dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh, yaitu pesawat, bus, atau kereta api.
Pelaku perjalanan setidaknya sudah disuntik vaksin dosis I untuk mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin.
2. Hasil tes negatif Covid-19
Bagi pelaku perjalanan keluar masuk Jakarta dapat melakukan tes swab atau PCR terlebih dahulu H-2 sebelum keberangkatan.
Khusus pelaku perjalanan moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang dapat diambil H-1 sebelum berangkat.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/100400265/ini-syarat-keluar-masuk-jakarta-saat-ppkm-darurat