Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Nol Persen, dari Brio hingga Avanza

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI berencana memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen bagi mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.

Semula rencananya PPnBM 0 persen akan berakhir Mei 2021.

Namun, mulai Agustus akan kembali diperpanjang dengan pengenaan PPnBM 50 persen dari beban tertanggung.

"(Diperpanjang) sampai Agustus 2021. Setelah itu kembali tapering," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

"Setelah Agustus, kembali ke 50 persen dan 25 persen sampai Desember 2021," kata Menperin, melanjutkan.

Syarat

Kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Aturan terkait PPnBM 0 persen diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Adapun jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM menurut pasal 2a dan 2b yaitu:

Daftar jenis mobil

Berikut ini sejumlah mobil yang seluruh variannya dapat menikmati instentif PPnBM yakni:

Apa itu PPnBM?

PPnBM merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Pemungutan PPnBM hanya dipungut sekali saat impor barang.

Adapun pajak disetor langsung oleh produsen atau pihak penjual dan nantinya akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.

Dengan adanya PPnBM 0 persen artinya pajak ditanggung pemerintah, dengan demikian maka harga mobil yang ada di pasaran akan menjadi turun.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/14/100500465/daftar-mobil-yang-dapat-diskon-ppnbm-nol-persen-dari-brio-hingga-avanza

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke