Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan

KOMPAS.com - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diputuskan.

Sebanyak 51 di antara 75 orang itu bakal diberhentikan, sementara 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN), meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.

Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Reza Kurniawan mengatakan, dasar pemecatan 51 pegawai KPK tersebut tidak jelas.

Sebab, TWK bukan amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, melainkan turunan dari undang-undang tersebut yang didesain dalam aturan internal KPK.

Pemecatan tersebut juga bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Bahwa TWK tidak bisa dijadikan acuan satu-satunya untuk melakukan pemecatan pegawai. Bahkan Presiden juga mengutip keputusan MK yang mengatakan bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan. Kondisi saat ini kan justru sebaliknya," kata Yusri kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan di balik pengadaan TWK yang bisa memecat pegawai KPK.

Yusri juga menyoroti perubahan angka dari 75 menjadi 51 yang dianggapnya sebagai sesuatu yang aneh.

Menurut Yusri, hal itu membuktikan bahwa TWK sejak awal sudah bermasalah.

"Seolah-olah memang ada didesain menyingkirkan beberapa pegawai KPK. Presiden sebelumnya telah mengatakan bahwa TWK bermasalah ini sebaiknya dievaluasi," ujarnya.

"Dengan adanya perubahan jumlah itu cukup bagi publik menunjukkan bahwa indikatornya bermasalah dan tidak bermasalah," kata Yusri.

Oleh karena itu, ia meminta agar Jokowi turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pasalnya, alih status pegawai KPK berada di bawah beberapa institusi, seperti Kemenpan RB, BKN, dan KPK.

Apalagi, status kelembagaan KPK saat ini telah berubah menjadi lembaga eksekutif. Artinya, Pimpinan KPK harus mulai memikirkan arahan Jokowi.

"Karena tidak seperti dulu, KPK lembaga independen, sehingga ketika KPK tidak menaati arahan jokowi, khususnya terkait TKW ini, berarti KPK tidak patuh pada Presiden," ujar dia.

"Problemnya adalah (presiden) mau atau tidak untuk turun menangani secara langsung," kata Yusri.

Jika tidak, problem tersebut akan semakin membesar dan merusak independensi KPK pasca-revisi undang-undang.

"Ini sangat mengganggu kinerja pemberantas korupsi mendatang," ujar dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/27/140100565/51-pegawai-kpk-diberhentikan-karena-twk-pukat-ugm-minta-presiden-turun

Terkini Lainnya

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke