Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diteror Debt Collector karena Pinjol, Kenali Risiko Mengajukan Pinjaman Online

KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang sempat berkeinginan bunuh diri akibat teror debt collector dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Diberitakan Kompas.com, Selasa (18/5/2021), guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.

Pada awalnya, S meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempat dia bekerja.

Namun, S yang hanya berpenghasilan Rp 400.000 sebulan kesulitan melunasi pinjaman awalnya. Dia akhirnya terpaksa meminjam di aplikasi pinjol lain, sampai akhirnya meminjam di 24 pinjol berbeda dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Celakanya, dari puluhan aplikasi pinjol yang digunakan S, 19 di antaranya merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengatakan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu, hingga terlintas keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," kata Slamet.

Berkaca dari kasus tersebut, apa risiko yang harus diketahui masyarakat sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online? Apalagi, jika pinjol ilegal.

Saran OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sebelum mengajukan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Menurut Tongam, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas lembaga tempat meminjam, agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Tongam menyebutkan, secara materil, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Kemudian dari segi immateril, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal, yakni pada saat jatuh tempo penagihan pengguna bisa menerima teror, intimidasi dan bahkan pelecehan,.

Tongam mengatakan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, maka langkah berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.

"Perhatikan kemampuan bayar, jangan sampai tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo. Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko dan kewajiban," ujar Tongam.

Cara membedakan pinjol legal dengan yang ilegal

Tongam mengatakan, membedakan pinjol legal dengan yang ilegal sangat mudah.

"Sangat mudah membedakan, pinjol legal pasti terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ragu, tanyakan ke kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id," kata Tongam.

Diberitakan Kompas.com, 20 April 2021, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending (pinjol) yang berizin dan terdaftar di OJK adalah 146 perusahaan.

Berikut daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK:

1. Berizin

Perusahaan berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen, dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

  • Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P.
  • pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, Awan Tunai.
  • Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang.

2. Terdaftar

Perusahaan terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen, dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

  • Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
  • ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID.
  • Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree.
  • Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, KLIK KAMI, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini.
  • Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, KAPITALBOOST.
  • PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan.
  • Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, KOTAK KOIN.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/152800965/diteror-debt-collector-karena-pinjol-kenali-risiko-mengajukan-pinjaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke