Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Link Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Masukkan Nomor KTP

Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa dana yang diberikan sebsesar 2,4 juta.

Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan informasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Akun Facebook Mas Kurniawan mengunggah informasi di grup Rumah Subsidi Solo Raya, pada 22 Maret 2021.

Dalam narasi unggahannya, disebutkan ada dana kompensasi bagi pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Dana sudah dapat diambil per 31 Maret 2021.

Narasi itu menyebutkan bahwa dana ini sebagai modal usaha karena imbauan pemerintah untuk tetap di rumah selama pandemi.

Syarat untuk mendapatkan kompensasi ini adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi yang telah memiliki e-KTP.

Berikut nukilan unggahan Facebook dari Mas Kurniawan:

"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi UMKM Per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000 untuk biaya modal usaha # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut : https://cutt.ly/SxdBeZT," tulisnya.

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Bagian Humas Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Anang Rachman, mengatakan, informasi yang beredar itu adalah hoaks.

"Iya (hoaks), sudah kami cek," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Memang benar bahwa pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk BLT.

BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Akan tetapi, bantuan yang diberikan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta.

Pada 2021, pemerintah melalui Kemenkop UKM merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.

Rencananya, program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun proses pengusulannya Proses pengusulan dikoordinasikan melalui lembaga pengusul.

Pengusul yang dimaksud adalah:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi soal pendaftaran penerima, bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.

Tidak ada link dari Kemenkop UKM untuk pendaftaran BLT UMKM.

Kesimpulan

Dari penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi mengenai link kompensasi UMKM sebesar Rp 2,4 juta adalah tidak benar.

Link yang disebarkan bukan berasal dari Kemenkop UKM.  

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/19/170500665/-hoaks-link-pendaftaran-blt-umkm-rp-2-4-juta-dengan-masukkan-nomor-ktp

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke