Salah satunya adalah tentang balik nama dalam sertifikat tanah juga dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Dua dokumen ini hendaknya atas nama orang yang sama.
Jadi Anda harus melakukan balik nama PBB, yaitu mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan lagi nama pemilik sebelumnya.
SPPT PBB ini cukup vital. Selain digunakan dalam hal mengurus perpajakan, surat ini juga sebagai tanda kepemilikian properti yang sah.
Proses balik nama PBB tak sulit, juga tak dikenai biaya. Jadi hendaknya Anda tak perlu menggunakan tangan pihak ketiga untuk mengurusnya.
Syarat balik nama PBB
Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan dalam mengurus balik nama PBB. Yaitu:
Cara pengurusan balik nama PBB
Untuk mengurus balik nama PBB, Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.
Di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.
Berikut, adalah alur yang harus Anda lakukan:
1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
2. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.
5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/123000165/prosedur-balik-nama-pbb-gratis-dan-bisa-dilakukan-di-kantor-kecamatan