KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah informasi yang tidak benar.
"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan yang diterima Kompas.com Minggu (4/4/2021).
Tidak pernah menerbitkan
Eddy menyampaikan, sebelumnya beredar informasi palsu mengenai surat yang menyebut telah diterbitkannya Kepres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Kepres palsu tersebut bertanggal 17 Maret 2021 dan memiliki logo Kemensetneg.
Dalam Kepres yang beredar disebutkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD adalah sebagai dana bantuan untuk dipergunakan dan menyejahterakan rakyat dan menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
"Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," jelas Edy.
Kemensetneg juga menyampaikan penjelasannya melalui akun Instagram @kemensetneg.ri.
"Hai #SobatSetneg, berita terkait beredarnya / informasi terkait dengan telah menerbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita / informasi tersebut tidak benar (hoaks).
Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita / informasi tersebut.
Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg"
"Udah ditangkep penyebaran Hoax nya? Itu hoax yg bukan main2," tulis akun @qsyau_msq
"Ini kalo kemakan bisa panik masyarakat, khususnya yg punya dana di bank. Gila yg nyebar hoaks. Kalo hoaks gini sih yg buat orang pinter. Namun yang ketangkep bukan aktor intelektualnya," tulis akun @rezardhafi.
"Astaghfirullah .... tlg penyebarnya ditindak pak .... bg org yg awam sgt meresahkan," kata @dewiutari1478.
Berikut ini tulisan selengkapnya isi hoaks Kepres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara:
"Presiden Republik Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan Mensejahterakan Rakyat.
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas)
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maert 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JOKO WIDODO"
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/04/210439265/beredar-keppres-penetapan-kedaruratan-keuangan-negara-setneg-hoaks