Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer, Ini yang Perlu Dipahami

KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2021, pemerintah memberlakukan aturan terkait pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (29/1/2021), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram-nya, menjelaskan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani. 

Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam Bab III Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Simak beberapa ketentuan soal ini:

Penjelasan Menteri Keuangan

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaannya adalah sebagai berikut:

1. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

2. Token listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

3. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Dia juga menjelaska terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer.

Pungutan itu merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/085000965/soal-pajak-pulsa-kartu-perdana-token-listrik-dan-voucer-ini-yang-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke