Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

KOMPAS.com - Listyo Sigit Prabowo telah resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 

Pelantikan Listyo digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.30 WIB.

Pangkat Listyo Sigit pun naik setingkat, dari komisaris jenderal menjadi jenderal.

Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Lulusan Akademi Kepolisian 1991 tersebut sempat menjadi Kapolda Banten pada 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019 sebelum diangkat menjadi Kepala Bareskrim.

Ia juga merupakan lulusan S-2 Universitas Indonesia dengan fokus penelitian tesis pada konflik etnis di Kalijodo.

Sigit menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019.

Pria kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 ini mempunyai kedekatan dengan Presiden Jokowi karena menjabat sebagai Kapolresta Solo pada 2011 saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo.

Peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo di Bareskrim, salah satunya penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.

Selain itu, terbongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Kedekatan Listyo dan Jokowi berlanjut saat menjadi Presiden, dan pada 2014 menjadi ajudan Jokowi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Listyo Sigit Prabowo tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.

Selain itu, Sigit mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur bernilai Rp 6,15 miliar.

Dari transportasi, yang bersangkutan hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 320 juta.

Sigit juga mempunyai kas sebesar Rp 869.735.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 975 juta.

Tercatat, tak ada surat berharga, utang, dan harta lainnya.

Janji Kapolri Baru

Dalam paparannya sewaktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR beberapa waktu lalu, Sigit menyatakan mempunyai cita-cita mewujudkan institusi Polri yang humanis, transparan, dan modern.

Salah satunya di bidang pelayanan masyarakat.

Sigit mendorong pemanfaatan teknologi untuk peningkatan pelayanan.

Selain dapat memperluas jangkauan ke masyarakat, pemanfaatan teknologi juga dinilai dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Polri.

Bahkan penggunaan teknologi akan diperluas hingga ranah penegakan hukum, misalnya untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seprti apa (juga jelas). Tidak ada ruang untuk nitip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi, ya kalau salah, proses," kata dia.

Selain itu, Sigit juga berencana menghidupkan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa).

Rencananya, Pam Swakarsa akan diintegerasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di kepolisian.

Melansir JEO Kompas.com, rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa diketahui telah ada sebelumnya.

Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebut, pembentukan Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan turunannya juga telah tersedia, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang diteken Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Dalam pasal 3 ayat (2) Perpol itu disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misal, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, atau siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/28/092900365/mengenal-kapolri-listyo-sigit-prabowo-dari-rekam-jejak-hingga-harta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke