Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?

KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengirimkan surat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Salah satu yang disebutkan dalam surat itu adalah meminta agar menggratiskan biaya PCR 2 kali dan biaya karantina mandiri selama 5 hari yang dibebankan jemaah umrah.

"Jemaah umrah tidak termasuk dalam WNI yang pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCnya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Hal ini tentu sangat memberatkan jemaah umrah yang keberangkatannya ke tanah suci adalah untuk beribadah, bila harus menanggung biaya karantina hotel dan tes RT-PCR 2 kali," demikian Isi surat Amphuri Nomor 294/DPP-AMPHURI/I/2021.

Kepala Bidang Umrah Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, mengatakan, biaya hotel karantina dan RT-PCR selama ini dibebankan kepada jemaah umrah. Hal ini dinilai memberatkan para jemaah.

Besaran biaya karantina mandiri, kata dia, di kisaran Rp 3,5 juta sampai Rp 9,2 juta.

Aturan pembiayaan tersebut tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Informasinya, jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan. Info harganya termurah Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta," ujar  

Menurut Zaky, adanya biaya tersebut dianggap membuat biaya umrah melambung.

Zaky mengatakan, pihaknya berharap ada pengecualian karantina bagi jemaah umrah.

"Bila perlu mengecualikan karantina bagi jemaah umrah," ujar Zaky. 

"Amphuri memohon agar jemaah umrah dapat dikecualikan dar kewajiban karantina 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali," lanjut dia.

Jika tak bisa dikecualikan, Zaky berharap, jemaah umrah termasuk dalam kategori WNI yang pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCRnya bersumber dari DSP BNPB.

Mungkinkah?

Tanggapan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, aturan penyelanggaraan perjalanan internasional maupun dalam negeri sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 dan Nomor 2 Satgas Covid-19.

"Ada aturan Surat Edaran No.1 dan No.2 tahun 2021 tentang aturan perjalanan internasional maupun aturan perjalanan dalam negeri, berdasarkan dari itu," ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disebutkan aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Poin 1 (f) berbunyi:

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telag disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandir (hotel/penginapan) yang telag mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan".

Sementara, untuk poin 1 (i) berbunyi:

"Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri".

Wiku mengatakan, semua pihak harus mengikuti aturan dari Satgas Covid-19 terkait perjalanan internasional tersebut.

"Jadi semua pihak harus mengikuti aturan itu, jemaah haji tentunya harus memperhatikan proses penyelenggaraan haji dan umrah seperti itu. Aturannya seperti itu, jangan bikin aturan-aturan sendiri," lanjut dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/23/145700565/mungkinkah-ada-pengecualian-aturan-karantina-bagi-jemaah-umrah-

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke