Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Virus Corona, Ini 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020

KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung serentak pada 9 Desember 2020 akan terlaksana dalam situasi pandemi virus corona.

Penyelenggara pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berupaya mempersiapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS dalam Pilkada Serentak 2020.

Aturan baru ini mengatur hal-hal yang harus dipatuhi pemilih dan petugas penyelenggara pemungutan suara. 

"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Pramono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Apa saja 15 hal baru yang harus diketahui pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020?

Berikut selengkapnya, seperti diperoleh dari KPU: 

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Saat pemilih antri di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

10. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

13. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

15. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/17/105000465/pandemi-virus-corona-ini-15-hal-baru-di-tps-pada-pilkada-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke