Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Calon Vaksin Covid-19 Disebutkan Segera Hadir di Indonesia, Amankah Digunakan?

KOMPAS.com - Sebanyak tiga jenis calon vaksin Covid-19 asal China disebutkan akan tiba di Indonesia pada November mendatang.

Ketiganya adalah calon vaksin yang diproduksi oleh CanSino, Sinopharm, dan Sinovac.

Disebut sebagai calon vaksin, karena ketiganya belum selesai menjalani tahapan uji klinis dan juga belum diakui sebagai vaksin Covid-19 yang efektif dan efisien oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Meski begitu, calon-calon vaksin itu direncanakan akan segera diberikan kepada masyarakat di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan sudah memiliki grand design/roadmap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini.

Pertanyaannya, amankah vaksin yang proses pengujiannya belum final dan belum mendapat persetujuan WHO itu digunakan?

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut vaksinasi menggunakan jenis vaksin yang belum selesai diuji memiliki risiko yang besar.

"Ketiganya masih calon vaksin, karena belum ada vaksin yang disetujui keamanan dan efektivitasnya sesuai hasil riset dari (uji klinis) fase 3 yang sudah tuntas oleh WHO, approval itu belum ada," kata Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

"Sekali lagi, kalau belum ada hasil dari riset yang tuntas, potensi efek samping tentu sangat besar. Seperti halnya yang terjadi di pandemi Swan flu 2019 lalu, yang disebut dengan scandal pandemrix yang menyebabkan narkolepsi," lanjutnya.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (13/10/2020), meski belum mengantongi persetujuan dari WHO, tiga vaksin tersebut telah mendapat label Emergency Use Authorization (EUA)dari China, pada Juli 2020.

Dilansir laman National Center for Biotechnology Information (NCBI), EUA atau otorisasi penggunaan darurat adalah izin penggunaan metode atau produk medis untuk mendeteksi, mencegah, atau mengobati penyakit dalam kondisi darurat.

Namun, Dicky memandang adanya izin penggunaan darurat itu harus ditelaah dengan lebih cermat.

"(Risiko) Apa pun bisa terjadi. Jadi artinya penggunaan status "emergency use" itu harus sangat dipertimbangkan dan meminta masukan para ahli ya, tidak boleh sembarang dan grasa-grusu," ujarnya.

Yang ia maksud sebagai ahli tidak melulu pakar pandemi atau epidemiolog, namun juga klinisi, ahli virus, dan ahli-ahli lain yang terkait.

Dicky menggarisbawahi, pernyataannya ini bukan berarti menutup kemungkinan adanya penggunaan suatu produk medis dalam kondisi darurat.

"Tentu ada kemungkinan (penggunaan di kondisi darurat), tapi benar-benar ada mekanisme, pertimbangan, para ahli yang kompeten, yang benar-benar memahami tentang pandemi ini, riset, konsekuensi, dan segala macam," tegas Dicky.

"Ini artinya harus sangat berhati-hati, pemerintah dalam memutuskan sikap emergencius vaksin," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/14/164900765/calon-vaksin-covid-19-disebutkan-segera-hadir-di-indonesia-amankah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke