KOMPAS.com – Pemerintah memberikan sejumlah program bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Selain program Kartu Prakerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan selama empat bulan.
Salah satu syarat penerima bantuan yakni, peserta haruslah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, jika karyawan sudah resign dari pekerjaannya, akan tetapi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dicairkan, bisakah tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut?
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan subsidi upah bagi karyawan ini tergantung pada status keaktifan kartu peserta.
“Walaupun belum mencairkan JHT, tapi kalau tidak aktif per Juni 2020, tidak berhak atas Bantuan Subsidi Upah,” jelas Utoh saat dihubungi Kompas.com Sabtu (5/9/2020).
Cara pengecekan
Untuk memastikan apakah karyawan merupakan penerima bantuan Rp 600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, imbuhnya, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja mengenai apakah data nomor rekeningnya sudah disampaikan ke BPJAMSOSTEK atau belum.
Selain itu peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.
“Jika sudah ada, berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK,” ujar dia.
Lebih lanjut pihaknya menerangkan, bantuan subsidi upah (BSU) saat ini sudah terkumpul 14,3 juta nomor rekening dari target penerima sebanyak 15,7 juta.
Adapun jumlah data yang telah tervalidasi saat ini mencapai 11,5 juta.
“Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada Minggu lalu dan 3 juta kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” katanya lagi.
Ia menyebut, terdapat dua hal yang dilakukan BPJAMSOSTEK terhadap rekening pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi yakni:
Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini menurutnya mencapai 1,6 juta orang.
Utoh menyampikan BPJAMSOSTEK masih menunggu perusahaan atau pemberi kerja agar segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.
“Batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” terangnya.
Syarat
Bantuan Rp 600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
Adapun penerima subsidi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/06/123100465/sudah-resign-tapi-jht-belum-dicairkan-bisakah-dapat-bantuan-karyawan-rp