Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Listrik Gratis untuk UMKM Pelanggan 450 VA Diperpanjang hingga Desember 2020

Semula, penggratisan listrik ini dicanangkan hanya sampai September 2020.

Namun, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus berlangsung, perpanjangan pun diberikan.

Subsidi listrik ini diberikan kepada para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan pemasangan daya listrik 450 VA, baik golongan B1 450 VA maupun I1 450 VA.

Hal ini disampaikan PLN melalui akun Twitter @_pln_id, Sabtu (22/8/2020).

"Mendukung roda perekonomian UMKM di masa Pandemi, Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450VA dan Industri kecil daya 450VA dengan diskon 100% #PowerBeyondGenerations," tulis twit tersebut.

Semua pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan ataupun diskon sudah dimasukkan ke sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

Data lama

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyebutkan, data lama otomatis akan digunakan dalam program ini.

"Untuk penerima subsidi listrik B1450 VA (dan I1 450 VA) perpanjangan akan tersistem secara otomatis hingga bulan Desember," kata Agung saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Penerima subsidi ini tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun karena program ini datang dari pemerintah.

Mengingat program yang merupakan perpanjangan, PLN mengaku optimistis pemberian stimulus tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

"PLN juga memastikan stimulus akan disalurkan dengan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos," tulis salah satu twit PLN.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/24/112904965/program-listrik-gratis-untuk-umkm-pelanggan-450-va-diperpanjang-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke