Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah

KOMPAS.com - Kabar gembira bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam Permenaker itu, diatur pedoman mengenai kriteria, besaran, dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah.

Adapun kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif 

Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama 4 bulan.

Lalu berapa orang yang sudah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK? 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data.

Hingga Minggu (16/8/2020), telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening karyawan.

"Telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening dan masih terus bertambah," katanya pada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Akan tetapi, kata Utoh, jumlah tersebut belum final. Saat ini, BPJAMSOSTEK masih dalam proses pengumpulan dan dilanjutkan proses validasi ke bank.

Sampai kapan data akan dikumpulkan? Utoh menyebutkan, masih akan terus memonitor data di lapangan.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BPJAMSOSTEK.

Jika tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib mengembalikannya melalui rekening kas negara.

"Diminta pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar dia.

Adapun tata cara pemberian bantuannya:

  • Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
  • Data sesuai kriteria dilaporkan kepada Pemerintah sebagai Pengguna Anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
  • Nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
  • Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK juga mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Alasan gunakan data BPJS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang diadakan Senin (10/8/2020), menjelaskan alasan penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran, karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida.

Ida mengingatkan bahwa akurasi dan validasi data pekerja/buruh sangat penting.

Ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai data penerima manfaat," ujar Ida.

Ida mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan.

Awalnya, penerima manfaat direncanakan hanya 13.870.496 orang, lalu sekarang bertambah menjadi 15.725.232 orang.

Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/17/070100365/bpjs-ketenagakerjaan--12-juta-nomor-rekening-karyawan-terdata-masih-bisa

Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Tren
Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tren
Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke