Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Zakat Online Melalui BRI Syariah

KOMPAS.com - Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Bagi umat Muslim, terdapat kewajiban untuk menunaikan zakat bagi mereka yang mampu.

Di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur Pemerintah serta anjuran physical distancing pada masa pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar zakat.

Selalu ada kemudahan jika ingin beribadah karena membayar zakat bisa dilakukan melalui aplikasi BRIS Online tanpa harus keluar rumah.

Melalui BRIS Online, nasabah BRI Syariah dipermudah dalam membayar zakat.

Selain transaksi keuangan pada umumnya, BRIS Online menyediakan menu pembayaran zakat, infaq, shodaqoh dan qurban kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Cara membayar zakat 

Nasabah BRIsyariah cukup mengakses mobile banking BRIS Online untuk membayar zakat.

Setelah log in, pilih menu ZISWAF, pilih lembaga amil yang diinginkan, masukkan nominal, dan amalan zakat sudah tertunaikan.

Sekretaris Perusahaan BRIsyariah, Mulyatno Rachmanto, menjelaskan bahwa BRIsyariah ingin memudahkan nasabah untuk membayar zakat, merasakan faedah, dan berkahnya bertransaksi di bank syariah.

“Kami ingin nasabah merasakan faedah dan berkahnya bertransaksi di bank syariah. Adanya menu pembayaran zakat di BRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Mulyatno.

Lebih lanjut, Mulyatno mengatakan bila BRIsyariah berusaha memperluas manfaat ekonomi syariah terutama untuk masyarakat sekitar.

Di BRIsyariah, nasabah adalah mitra. Sebagai mitra, idealnya kedua belah pihak berkomitmen untuk memberikan faedah satu sama lain, agar kedua belah pihak dapat tumbuh bersama-sama.

“Sebagai lembaga keuangan syariah, kami fokus meningkatkan kinerja dan berusaha memaksimalkan potensi perbankan syariah Indonesia yang sangat besar serta memperluas manfaat ekonomi syariah,” sambung Mulyatno.

Kewajiban membayar zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Dengan menunaikan zakat, akan mensucikan harta yang kita miliki sehingga membawa berkah bagi kehidupan.

“Kita semua paham bahwa zakat adalah harta (dalam hal ini berupa uang) yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diberikan kepada mustahik sesuai syariat Islam," kata dia.

Selain itu, melalui zakat umat Islam turut membantu masyarakat kurang mampu, sehingga ikut aktif menjadi solusi pengentas kemiskinan. 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/22/174700565/cara-bayar-zakat-online-melalui-bri-syariah

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke