Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

 


KOMPAS.com - Jagat media sosial Twitter diramaikan soal pembahasan pembatalan pemberian diskon uang kuliah tunggal (UKT) alias SPP kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia, Rabu (29/4/2020).

Topik atau tema terkait diskon UKT tersebut bahkan menjadi trending topic Twitter dengan tagar #KemenagJagoPHP hingga #kemenagprank.

Salah satu netizen yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait tidak jadinya diskon UKT tersebut yakni Aghisna Bidikrikal Hasan, @AghisnaHasan.

Berikut narasi lengkapnya:

"Bismillahirrahmanirrahim

6 April 2020
Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis mengeluarkan edaran yang berisi pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa PTKIN.
@jokowi

@Kemenag_RI

#KemenagJagoPHP," tulis Aghisna dalam twitnya pada Selasa (28/4/2020).


Selain Aghisna, pemilik akun Twitter bernama Nama Palsu, @Eca_resanofa10 juga mengungkapkan kekecewaannya atas langkah pengurangan UKT yang tidak terealisasikan.

"Orang orang bikin from this to this sama doi nya, gua bikin from this to this karena kena prank

#KemenagJagoPHP," tulis @Eca_resanofa pada Rabu (29/4/2020).

Salah satu langkah tersebut yakni adanya pengurangan UKT mahasiswa Diploma dan Sarjana hingga S3 pada semester ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan minimal 10 persen dari UKT masing-masing pelajar.

Penjelasan Kemenag

Menanggapi hal itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan pihaknya belum bisa merealisasikan program diskon UKT bagi mahasiswa dikarenakan adanya penghematan anggaran Kemenag yang berdampak pada anggaran PTKIN.

"Sementara ini belum (terealisasi). Ada penghematan anggaran di Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun yang berdampak pada anggaran PTKIN," ujar Kamarudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).


Tanggapan lain juga disampaikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof Dr M. Arskal Salim.

Arskal mengatakan, pihaknya telah menarik surat edaran yang dimaksud dikarenakan tengah menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara.

"Plt Dirjen menarik suratnya yang terdahulu karena menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara melalui Perpres 54 tahun 2020 dan surat Menkeu 302 tahun 2020," ujar Arskal saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menunggu revisi

Adanya penghematan anggaran di Kemenag tersebut, imbuhnya berdampak pada anggaran PTKIN, utamanya terkait dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) di kampus PTKIN.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu revisi dan informasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

Sembari menunggu revisi, pihak Kemenag juga masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari pasca-kebijakan penghematan tersebut.

"Kita berharap nanti ada tindaklanjut yang meng-adress persoalan yang dihadapi kampus-kampus selama ini," paparnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/29/145506265/ramai-soal-pembatalan-diskon-ukt-bagi-mahasiswa-ptkin-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke