Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kasus 77 Siswa yang Diduga Dihukum Makan Kotoran, KPAI Dorong Ortu Lapor Polisi

KOMPAS.com - Kabar mengenai hukuman disuruh memakan kotoran kepada 77 siswa Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere tersebar di sejumlah media sosial pada Selasa (25/2/2020).

Disebutkan, puluhan siswa tersebut ditempeli kotoran manusia di bagian bibir dan lidah oleh dua oknum senior mereka.

Dalam wawancara yang dilakukan secara langsung, seorang siswa mengaku, terlalu takut jika menolak perintah dari seniornya.

"Setelah makan, kami semua menangis. Terlalu jijik dan bau," ujar siswa kelas VII tersebut seperti diberitakan Kompas.com Selasa (25/2/2020).

Atas kejadian itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak.

Lapor polisi

Apabila memang terbukti, maka KPAI mendorong para orangtua dan anak korban bisa melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada pelanggaran UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Adapun tindakan menghukum dengan memakan kotoran dapat dikategorikan sebagai kekerasan.

Meski pelaku merupakan siswa senior, Retno mengungkapkan, ada kesalahan dari pihak sekolah.

"Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah tersebut," ujar Retno.

Menurutnya, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siswa senior merupakan bentuk kelalaian pihak sekolah.

Selain itu, Retno menyampaikan, dalam UU Pasal 54 Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pihak sekolah wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

Tindakan KPAI

Menilik adanya kekerasan dalam lingkungan sekolah, KPAI akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Sebab, sekolah tersebut dikategorikan sekolah seminari. Koordinasi perlu dilakukan sebagai upaya guna mendalami kasus tersebut.

Tak hanya itu, KPAI juga berencana melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sikka beserta OPD terkait.

Beberapa OPD yang daapt dilibatkan di antaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sikka, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.

Retno mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan untuk merehabilitasi psikologis korban.

"Karena anak-anak korban pastilah mengalami trauma sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi psikologis dan juga medis karena memakan feses," ujar Retno.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong guru dan sekolah seminari tersebut yang melakukan tindakan tersebut harus diperiksa oleh dinas terkait.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kejadian tersebut berawal saat salah seorang siswa kelas VII membuang kotorannya di dalam plastik dan disembunyikan dalam lemari ksoosng di kamar tidur.

Namun, plastik tersebut kemudian ditemukan pelajar senior yang saat itu ditugaskan menjaga kebersihan kamar tidur kelas VII.

Lantas, dua pelajar senior tersebut menanyakan pelaku yang membuang kotoran di dalam plastik. Tetapi tidak ada yang menjawab.

Akhirnya, tindakan yang memilukan itu terjadi dan pihak sekolah telah meminta maaf atas kejadian yang menimpa 77 pelajar sekolah seminari itu.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/26/181500365/soal-kasus-77-siswa-yang-diduga-dihukum-makan-kotoran-kpai-dorong-ortu

Terkini Lainnya

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Tren
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Tren
Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Tren
Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Tren
Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke