Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Riwayat Peredaran Narkoba di Diskotek Golden Crown yang Ditutup Pemprov DKI

KOMPAS.com - Diskotek Golden Crown, satu dari sejumlah tempat hiburan malam ternama di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020) dicabut izinnya.

Hal itu setelah pada Kamis (6/2/2020) dini hari, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek diskotek Golden Crown.

Dalam penggerebekan itu 107 orang terindikasi positif mengonsumsi narkoba.

Pencabutan izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha disekotek dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah resmi TDUP dicabut," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia seperti dikutip dari Kompas.com (7/2/2020).

Peredaran narkoba di diskotek Golden Crown ini bukan yang pertama kalinya.  

2005 karyawan bawa ekstasi

Pada akhir tahun 2005, diskotek Golden Crown juga pernah ditutup polisi.

Dikutip dari Harian Kompas, 16 Desember 2005, penyegelan dilakukan karena ada seorang karyawan diskotek, Mizar Zulmi (26) yang kedapatan tertangkap tangan membawa ekstasi saat bekerja di sana.

"Penutupan dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi pengelola diskotek," kata Kasat Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu Ajun Komisaris Besar Sugeng IR.

Menurut Sugeng, penutupan Diskotek Golden Crown merupakan penutupan tempat hiburan pertama sejak kampanye anti narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2005.

2015 razia 65 positif narkoba

Diskotek Golden Crown dan 1001 Colosseum di Jakarta Barat dirazia BNN bersama Polda Metro Jaya pada Minggu (6/12/2015).

Hasil razia itu, polisi menemukan 25 butir ekstasi, 10 butir happy five dan satu buah cangklong.

"Sekitar 65 orang positif menggunakan narkoba dan langsung diserahkan ke BNNP DKI untuk duilakukan rehabilitasi," kata Direkrut Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu Kombes Eko Daniyanto seperti dikutip dari Kompas.com (7/12/2015).

2017 terancam ditutup Sandiaga

Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu Sandiaga Uno menyebutkan beberapa nama tempat hiburan malam (THM) yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba. Salah satunya Diskotek Golden Crown.

"Ada beberapa nama di sini Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah dan Top 1," sebut Sandi seperti dikutip dari Kompas.com (19/12/2017).

Sandi menyebut, THM tersebut bisa ditutup jika tidak segera berbenah diri.

Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi memberi peringatan keras pada 4 diskotek karena ditemukan peredaran narkoba di tempat itu.

"Betul, ditemukan narkoba. Baru Peringatan, peringatan keras pertama," kata Ujang seperti ditulis Kompas.com (20/12/2017).

(Sumber: Kompas.com/Nursita Sari/Sherly Puspita/Kahfi Dirga Cahya | Editor: Dian Maharani/Fidel Ali/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/08/132500765/ini-riwayat-peredaran-narkoba-di-diskotek-golden-crown-yang-ditutup-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke