Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update CPNS 2019: Titik Lokasi Tes SKD di Kepulauan Riau, Riau dan Sumbar

KOMPAS.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan digelar 27 Januari-28 Februari 2020.

Salah satu Kantor Regional (Kanreg) yang sudah mengumumkan titik lokasi ujian SKD adalah Kanreg XII BKN Pekanbaru.

Adapun Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri meliputi tiga wilayah yakni Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar. Kanreg XII BKN Pekanbaru sudah umumkan titik ujian SKD," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Hal itu juga sesuai dengan unggahan Kanreg XII BKN Pekanbaru di akun Instagram resmi mereka di @kanreg12bkn.

"Naaah. Mimin bagiin nih bocoran lokasi pelaksanaan SKD bagi #SobatBKN yang mendaftar di Instansi Pemda di wilayah Provinsi Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau," tulis akun tersebut.

Provinsi Kepulauan Riau

  • Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau: Aula Wan Seni Ben, Pulau Dompak - Tanjung Pinang
  • Pemerintah Kabupaten Bintan: BKPSDM Bintan - Bandar Seri Bentan
  • Pemerintah Kabupaten Karimun: Gedung Nilam Sari - Tanjung Balai Karimun
  • Pemerintah Kabupaten Natuna: SMA 1 Bunguran Timur - Ranai
  • Pemerintah Kabupaten Lingga: Aula Kantor Bupati Lingga - Daik Lingga
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas: Aula Pertemuan Lantai 3, Kantor Bupati Kepulauan Anambas
  • Pemerintah Kota Batam: UPT BKN Batam
  • Pemerintah Kota Tanjung Pinang: BKPSDM Tanjung Pinang

Provinsi Riau

  • Pemerintah Provinsi Riau: UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau - Pekanbaru
  • Pemerintah Kabupaten Kampar: SMPN 1 Bangkinang Kota
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis: UPT Pengembangan SDM BKPSDM - Bengkalis
  • Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu: Gedung Dang Purnama - Rengat
  • Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir: Gedung Engku Kelana - Tambilahan
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan: Gedung Aula Akademi Komunitas Negeri Pelalawan - Pangkalan Kerinci
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: Islamic Center Rokan Hulu - Pasir Pengaraian
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir: Kampus STIA Lancang Kuning - Dumai
  • Pemerintah Kabupaten Siak: Gedung Sultan Syarif Qasim II - Siak Sri Indrapura
  • Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi: Aula SMA Pintar - Taluk Kuantan
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti: Ballroom AFIFA Sport - Selat Panjang
  • Pemerintah Kota Pekanbaru: SKA Convention & Exibition Center - Pekanbaru
  • Pemerintah Kota Dumai: Kampus STIA Lancang Kuning - Dumai

Provinsi Sumatera Barat

  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kabupaten Sosok: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kabupaten Tanah Datar: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kabupaten Sijunjung: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kabupaten Solok Selatan: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kota Bukittinggi: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kota Solok: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kota Padang: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kota Pariaman: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang
  • Pemerintah Kota Sawahlunto: SMKN 1 Swahlunto
  • Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota: SMPN 1 Kecamatan Guguak - Limapuluh Kota
  • Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan: Painan Convention Center - Painan
  • Pemerintah Kabupaten Agam: SMP 3 Lubuk Basung
  • Pemerintah kabupaten Pasaman: BKPSDM Pasaman - Lubuk Sikaping
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: BKPSDM Kepulauan Mentawai - Tua Pejat
  • Pemerintah kabupaten Dharmasraya: SMK Negeri 1 Kota Baru
  • Pemerintah Kota Kabupaten Pasaman Barat: gedung Balerong Tuah basama - Simpang Empat
  • Pemerintah Kota Padang Panjang: Institut Seni Indonesia Padang Panjang

Paryono juga menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan tersebut:

  • Cetak dengan menggunakan tinta warna
  • Potong pada bagian garis putus-putus
  • Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
  • Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/08/180700465/update-cpns-2019--titik-lokasi-tes-skd-di-kepulauan-riau-riau-dan-sumbar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke