Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Tak Seharusnya Ditindaklanjuti

Hal ini disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menilai laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel.

"Berdasarkan informasi yang didapat ICJR, Polda Metro Jaya akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati. Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Dalam Pasal yang sama disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda hingga kasus ayng dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tuntutan hukum dalam hal ini berlaku mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana.

"ICJR juga meminta Kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan," ujar Anggara.

ICJR juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel telah menunjukkan Novel Baswedan diserang karena perkerjaan yang dia lakukan sebagai penyidik KPK.

TGPF juga menyatakan penyerangan ini berkaitan dengan enam kasus yang pernah ditangani oleh Novel.

Apabila hasil investigasi ini benar, maka penyerangan kepada Novel Baswedan dapat berkaitan dengan upaya Obstruction of Justice untuk kasus-kasus tersebut termasuk kasus-kasus korupsi yang sedang atau telah ditangani Novel.

Untuk itu, ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Novel.

Pasal 29 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

"Hal ini perlu segera dilakukan sebab laporan ini (Dewi Tanjung) dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada Saksi/Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Anggara.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.

Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/08/083918165/laporan-dewi-tanjung-terhadap-novel-tak-seharusnya-ditindaklanjuti

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke