KOMPAS.com - Kepala Polri telah diputuskan secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Komisi III DPR menyepakati Komjen (Pol) Idham Azis menjadi Kepala Polri.
Setelah diputuskan, Idham mengucapkan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan amanah dan kepercayaan kepada dirinya melaksanakan tugas sebagai Kapolri.
Dalam alur pemilihan Kapolri baru ini, ada sejumlah hal menarik.
Dihimpun dari pemberitaan Kompas.com, berikut fakta-fakta tentang pemilihan Kapolri ini:
1. Merupakan calon tunggal
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (28/10/2019), Komjen Idham Azis adalah satu-satunya nama calon Kapolri yang diajukan sebagai Kapolri.
Idham Azis ditunjuk sebagai oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Tito Karnavian.
Tito mundur dari jabatannya sebagai Kapolri karena ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.
Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambar 20 hari sejak surat Presiden diterima.
2. Menjalani Fit and Proper Test
Meskipun menjadi calon tunggal, Idham Azis tetap menjalani fit and proper test.
Diberitakan oleh Kompas.com (30/10/2019), Komisi III DPR RI tetap menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Rabu (30/10/2019).
Uji kepatutan tersebut diawali dengan kunjungan ke kediaman Idham.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat latar belakang kehidupan pribadi Idham dan keluarga.
Uji kepatutan dan uji kelayakan juga mencakup wawancara terhadap anggota keluarga dari Idham.
Fit and proper test menjadi dasar dari Komisi III untuk menetapkan Idham Azis sebagai Kapolri.
3. Berjanji Tolak Anggota Berkunjung ke Rumah Dinas Jika Terpilih
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (30/10/2019), Idham menyatakan tidak akan menerima tamu polisi di rumah dinas jika menjabat sebagai Kapolri.
Menurutnya, setiap polisi yang datang ke rumah dinas memiliki kepentingan-kepentingan tertentu.
Hal tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Henry terkait integritasnya jika terpilih menjadi Kapolri.
Ia juga meminta Komisi III mengecek kembali rekam jejaknya sebagai polisi.
4. Tidak Memiliki Visi Misi
Saat melakukan fit and proper test, Idham mengaku tidak memiliki visi dan misi sebagai Kapolri.
Melansir dari Kompas.com (30/10/2019), Idham akan menjadikan arah kebijakan pemerintah sebagai acuan dalam kebijakan Polri, memperhatikan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden saat pelantikan.
Meskipun tidak memiliki visi misi, ia menyampaikan tujuh program prioritas yang ingin ia terapkan jika terpilih sebagai Kapolri.
Program-program tersebut terdiri atas:
5. Memiliki Masa jabatan 13 bulan
Sebagai Kapolri baru yang menggantikan Kapolri sebelumnya, Idham memiliki masa jabatan yang singkat, yaitu hanya 13 bulan.
Dikutip dari Kompas.com (30/10/2019), Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Muradi, dalam masa yang singkat tersebut, Idham diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lembaga hukum lain, seperti kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan air keras.
(Sumber: Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa, Haryanti Puspita Sari |Editor: Bayu Galih, Icha Rastika, Diamanty Meiliana)
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/31/063000365/disepakati-jadi-kapolri-ini-5-fakta-pemilihan-idham-azis