Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Bisa Berharap Banyak dari Uji Materi, Perppu Benteng Terakhir untuk UU KPK

Sejumlah partai koalisi pendukung pemerintah menyiratkan, Presiden Joko Widodo dan koalisi telah sepakat untuk tak mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU KPK versi revisi.

Sebelumnya, setelah bertemu para tokoh, 26 September 2019, Presiden Jokowi membuka opsi kemungkinan Perppu. Ia akan mempertimbangkannya.

Pada Rabu (2/10/2019), Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Jokowi dan koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu.

Alasannya, kata Paloh, saat ini UU KPK hasil revisi masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebesar apa berharap dari proses uji materi?

Presiden dinilai masih ragu

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai, Presiden Joko Widodo masih ragu untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kemungkinan pasti tetap ada karena sampai sekarang UU-nya belum terbit memang," kata Oce kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

"Tentu sekarang menurut saya sudah mulai terlihat keragu-raguan dari Presiden untuk memenuhi janjinya menerbitkan Perppu itu," lanjut dia.

Menurut Oce, pertimbangan untuk menerbitkan Perppu itu terlihat saat Jokowi bertemu dengan para tokoh di Istana.

Hal ini dinilainya bagian dari upaya mengatasi kebuntuan akibat protes publik.

Akan tetapi, gagasan itu tampaknya semakin menjauh.

"Karena boleh jadi belakangan kita melihat ada banyak pernyataan tokoh-tokoh parpol yang 'mengancam' Presiden," ujar Oce.

"Padahal sebelumnya Perppu itu sebetulnya hak konstitusional Presiden yang dilindungi undang-undang," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Oce, tidak ada alasan untuk takut atau khawatir terhadap impeachment terkait penolakan dari partai-partai politik.

Perppu benteng terakhir

Menurut Oce, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.

"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce.

Oce menyebutkan, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional.

Padahal, persoalan KPK soal amanat reformasi mengenai pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar persoalan konstitusional.

Dengan revisi UU KPK saat ini, agenda itu bisa terhambat.

"Jadi ini lebih pada agenda reformasi sebenarnya, bahwa pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara luar biasa, kemudian menggunakan cara-cara yang luar biasa, kan begitu amanat TAP MPR," kata Oce.

"Makanya Presiden sebagai kepala negara itu bertanggung jawab untuk memastikan agenda reformasi tetap berjalan di era reformasi ini," lanjut dia.

Menurut Oce, judicial review akan membutuhkan waktu lama.

Jika dibiarkan, protes publik akan terus memburuk dan bisa mengancam stabilitas negara, serta kepercayaan publik terhadap Presiden.

Oleh karena itu, ia menilai, penerbitan Perppu lebih efektif dibandingkan judicial review untuk mengakhiri kontroversi soal UU KPK versi revisi.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/03/102821565/tak-bisa-berharap-banyak-dari-uji-materi-perppu-benteng-terakhir-untuk-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke