Selanjutnya, Jepang menerapkan kebijakan yang melarang penyebaran agama Kristen Katolik, membatasi kunjungan kapal Eropa, dan melarang orang Jepang meninggalkan negaranya.
Kebijakan ini dikenal sebagai kebijakan Sakoku.
Kebijakan Sakoku berakhir pada 1854, ketika Jepang mendapatkan tekanan dari bangsa Barat, khususnya Amerika Serikat.
Pada Juli 1853, Komodor Matthew Perry dari Amerika Serikat datang ke Jepang sebagai utusan negaranya.
Baca juga: Kebijakan Self-Sufficiency Jepang di Indonesia
Perry memimpin armada kapal perang yang dikirim oleh Presiden Amerika Serikat, Millard Fillmore, dengan tujuan memaksa pembukaan pelabuhan Jepang untuk berdagang dengan negaranya.
Akhirnya, Amerika Serikat berhasil membawa Jepang menandatangani perjanjian damai yang dikenal sebagai Konvensi Kanagawa, pada 31 Maret 1854.
Melalui perjanjian tersebut, Jepang dan Amerika Serikat menjalin hubungan diplomatik.
Selain itu, Jepang juga mengadakan perjanjian serupa dengan negara-negara Barat lainnya, seperti Inggris dan Rusia.
Salah satu hasil dari penandatanganan perjanjian tersebut adalah Jepang membuka kembali hubungan dagangnya dengan negara-negara asing.
Seiring dengan itu, era Kebijakan Sakoku berakhir.
Referensi: