Cara yang kedua, Rasulullah membuat perjanjian atau kesepakatan dengan penduduk asli Madinah, yaitu masyarakat Arab dan kaum Yahudi.
Perjanjian tersebut bertujuan mencegah kaum muslimin mendapatkan perilaku buruk seperti di Mekkah dan untuk menjaga keamanan serta stabilitas Madinah dengan selalu menjaga perdamaian.
Perjanjian ini kemudian melahirkan Piagam Madinah, yang di dalamnya berisi tentang hak asasi manusia, persatuan warga negara, serta politik perdamaian.
Baca juga: Piagam Madinah: Latar Belakang, Fungsi, dan Isinya
Cara yang ketiga, Nabi Muhammad menjadi jembatan antara kaum Muhajirin dengan Anshar.
Kaum Muhajirin adalah kelompok yang ikut berpindah ke Madinah dari Mekkah bersama nabi. Sedangkan Anshar adalah golongan yang menerima hijrahnya Nabi di Madinah.
Tujuan Rasulullah menjembatani kedua golongan ini adalah untuk mempererat persaudaran antara kedua golongan.
Kemudian cara yang keempat, Nabi Muhammad mendirikan pasar di Madinah dengan tujuan terciptanya ekonomi yang stabil berdasarkan ajaran Islam.
Referensi: