KOMPAS.com – Perjanjian Gencatan Senjata Korea adalah perjanjian yang mengakhiri Perang Korea pada tahun 1953.
Perang Korea antara Korea Utara dan Korea Selatan berlangsung sejak 25 Juni 1950.
Pada 27 Juli 1953, Perang Korea berhenti dengan penandatanganan perjanjian gencatan senjata antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Perjanjian ini menghasilkan beberapa keputusan, termasuk penangguhan pertempuran terbuka dan pembentukan zona demiliterisasi (DMZ) di Panmunjom sebagai zona penyangga (area ruang kosong) antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Baca juga: Siapa yang Terlibat dalam Perang Korea?
Perang Korea dimulai ketika pasukan Korea Utara menyerang Korea Selatan dan berhasil menduduki beberapa wilayahnya.
Selama tiga tahun, Perang Korea tidak hanya melibatkan Korea Utara dan Korea Selatan, tetapi juga negara-negara adidaya yang saat itu terlibat Perang Dingin.
Korea Utara didukung oleh dua negara komunis, Uni Soviet dan China.
Sedangkan Korea Selatan mendapat dukungan dari negara-negara yang ingin membendung penyebaran komunisme seperti Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.
Kekhawatiran akan meletusnya Perang Dunia III mendorong Amerika Serikat untuk mengupayakan gencatan senjata.
Sesaat setelah diangkat menjadi Presiden Amerika Serikat, Dwight D. Eisenhower melakukan kunjungan ke Korea untuk memecahkan kebuntuhan diplomatik dalam upaya menempuh jalan damai.
Baca juga: Mengapa Amerika Serikat Terlibat dalam Perang Korea?
Presiden Eisenhower secara terbuka mengisyaratkan bahwa Amerika Serikat mungkin menggunakan persenjataan nuklirnya untuk memecahkan kebuntuan militer di Korea.
Ia juga menekan Korea Selatan untuk membatalkan sebagian tuntutannya agar proses perdamaian dapat dipercepat.
Dari situlah lahir Perjanjian Gencatan Senjata Korea yang mengakhiri Perang Korea pada 27 Juli 1953.
Perjanjian Gencatan Senjata Korea bukan hasil dari satu pertemuan saja.
Faktanya, 27 Juli 1953 merupakan pertemuan ke-158 yang terjadi selama dua tahun 17 hari sejak jalan perdamaian diupayakan.