Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Persiapan Pra-Nikah Cegah Perceraian

Kompas.com - 20/07/2023, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR-akhir ini berita entertainment disibukkan dengan masalah perceraian dan perselingkuhan yang menimpa figur publik Tanah Air.

Menurut laporan statistik Indonesia, tahun 2022 merupakan tahun dengan tingkat perceraian nasional tertinggi dalam enam tahun terakhir. Selama 2022, tingkat perceraian naik 15,31 persen (516.334 kasus) dibandingkan 2021.

Maraknya kasus perceraian, menurut Badan Pusat Statistik, disebabkan berbagai hal. Namun ada lima faktor utama penyebab perceraian di Indonesia, yaitu perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, poligami, dan KDRT.

Bagaimana pandangan mengenai perceraian dalam Islam?

Hukum perceraian dalam Islam sebenarnya tidak dilarang, namun Allah SWT sangat membenci keputusan tersebut.

Perceraian boleh dilakukan sebagai pilihan terakhir jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.

Al-Quran menjelaskan tentang talak, yaitu tingkatan hukum jatuhnya perceraian:

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah (2): 227).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut dikaitkan dengan pemahaman talak satu yang jatuh setelah empat bulan, talak raj’i, talak bain, ila’, idah, dsb.

Dalam sebuah hadist, perceraian disebutkan sebagai: ”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak” (HR. Abu Daud).

Dari dalil-dalil tersebut sudah jelas bahwa perceraian merupakan solusi paling dibenci oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam hendaknya berusaha untuk menjauhi dan mencegah terjadinya hal-hal yang dibenci oleh Allah SWT, yang dalam hal ini adalah perceraian.

Bagaimana cara menghindari perceraian?

Pertama, memasang niat untuk menikah karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Kedua, menikahlah sesuai yang diajarkan Islam dengan memilih pasangan dengan kriteria yang ditentukan Islam (baik agama, nasab, harta, dan rupanya), tentunya yang dipilih pertamanya adalah yang baik agamanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Perlawanan Pangeran Antasari

Hasil Perlawanan Pangeran Antasari

Stori
Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Stori
Jumlah Pasukan Perang Badar

Jumlah Pasukan Perang Badar

Stori
Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Stori
Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Stori
Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Stori
Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Stori
Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Stori
Sejarah Kelahiran Jong Java

Sejarah Kelahiran Jong Java

Stori
7 Fungsi Pancasila

7 Fungsi Pancasila

Stori
Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Stori
JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

Stori
Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Stori
Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Stori
Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com