Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan

Kompas.com - 18/11/2021, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Pihak Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Aceh mencatat sedikitnya 1.326 kasus kekerasan terjadi terhadap masyarakat sipil.

Baca juga: Perang Aceh: Penyebab, Tokoh, Jalannya Pertempuran, dan Akhir

Tanggapan Pemerintah

Dua hari pasca-tragedi Jambu Keupok, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres 28/2003 menetapkan Darutat Militer (DM) di Aceh. 

Ketika itu, lembaga masyarakat sipil di Aceh sempat dituduh bekerja sama dengan GAM dan dibungkam agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar. 

Oleh sebab itu, status DM pun dicabut. 

Namun, meskipun status DM telah dicabut, para korban dan pemerintah masih gagal memberikan hukuman kepada para pelaku dan memberi keadilan bagi para korban dan keluarganya. 

Berkas Tragedi Jambu Keupok terakhir kembali diserahkan kepada Jaksa Agung pada 8 Maret 2017, tetapi masih belum ada perkembangan. 

 

Referensi: 

  • Tim AD HOC Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Persistiwa di Aceh (Jambu Keupok). (2016). Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Jambu Keupok Aceh. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com