Pihak Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Aceh mencatat sedikitnya 1.326 kasus kekerasan terjadi terhadap masyarakat sipil.
Baca juga: Perang Aceh: Penyebab, Tokoh, Jalannya Pertempuran, dan Akhir
Dua hari pasca-tragedi Jambu Keupok, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres 28/2003 menetapkan Darutat Militer (DM) di Aceh.
Ketika itu, lembaga masyarakat sipil di Aceh sempat dituduh bekerja sama dengan GAM dan dibungkam agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar.
Oleh sebab itu, status DM pun dicabut.
Namun, meskipun status DM telah dicabut, para korban dan pemerintah masih gagal memberikan hukuman kepada para pelaku dan memberi keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Berkas Tragedi Jambu Keupok terakhir kembali diserahkan kepada Jaksa Agung pada 8 Maret 2017, tetapi masih belum ada perkembangan.
Referensi: