Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat-Syarat Negara yang Merdeka dan Berdaulat

Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa apa yang tengah dibangun layak disebut sebagai entitas negara dan dapat diakui secara resmi dalam ranah hukum internasional.

Beberapa syarat ini diuraikan secara rinci dalam Konvensi Montevideo tahun 1993 yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Negara.

Syarat-syarat negara merdeka dan berdaulat

Berikut syarat-syaratnya:

Wilayah 

Suatu negara harus memiliki wilayah yang jelas dan terbatas sebagai ciri khas kedaulatannya.

Wilayah ini mencakup daratan, perairan, dan udara yang diakui sebagai bagian integral dari negara tersebut.

Batas wilayah dapat ditegaskan melalui berbagai cara, seperti perjanjian internasional, hukum adat, atau keputusan nasional yang memperkuat kedaulatan negara.

Dengan adanya wilayah yang ditentukan, negara dapat menetapkan yurisdiksinya dan memastikan keberadaan fisik yang dapat diidentifikasi.

Penduduk 

Penduduk sebuah negara harus tinggal secara tetap di wilayahnya dengan mencakup berbagai kelompok etnis, agama, dan budaya yang membentuk masyarakat negara tersebut.

Dengan adanya penduduk yang tinggal secara permanen, negara dapat membangun identitas nasionalnya dan menjalankan fungsinya untuk melindungi, memberdayakan, dan memberikan pelayanan kepada warganya.

Prinsip ini menegaskan bahwa entitas tanpa populasi tetap tidak dapat dianggap sebagai entitas negara yang merdeka.

Pemerintahan

Pemerintahan suatu negara harus memiliki struktur yang efektif dan sah untuk mengendalikan wilayah dan penduduknya.

Kekuasaan pemerintahan harus diakui oleh penduduk dan dapat diterapkan dengan efektif. Melalui pemerintahan, negara dapat membuat dan menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan menjalankan fungsi-fungsi negara lainnya.

Kriteria ini menekankan pentingnya adanya entitas yang mampu memberikan kepemimpinan yang stabil dan efisien.

Kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain 

Negara harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Hal ini mencakup pengakuan dari negara-negara lain terhadap eksistensi dan kedaulatan negara tersebut.

Kemampuan ini memastikan bahwa suatu negara dapat berpartisipasi dalam arena internasional, mengadakan perjanjian, dan menjalin kerja sama dengan entitas-entitas negara lainnya.

Meskipun pengakuan tidak bersifat mutlak, tetapi kemampuan ini mencerminkan kedewasaan suatu entitas dalam hubungan internasional.

Fungsi 

Negara harus memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi dasar dari suatu entitas negara.

Ini mencakup pembuatan kebijakan, penegakan hukum, pertahanan keamanan, dan penyelenggaraan pelayanan dasar untuk penduduk.

Kemampuan ini menggambarkan bahwa negara memiliki kedaulatan dan otonomi untuk mengelola urusan internalnya.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, negara dapat memastikan keberlanjutan dan stabilitas internalnya, serta memberikan manfaat yang nyata kepada penduduknya.

Referensi:

  • Samekto, F. A., & SH, M. (2018). Negara dalam dimensi hukum internasional. PT Citra Aditya Bakti.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/16/120000379/syarat-syarat-negara-yang-merdeka-dan-berdaulat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke