KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) baru saja berkunjung ke Kantor WADA yang terletak di Lausanne, Swiss.
Kunjungan Gugus Tugas kali ini tidak hanya sekadar melaporkan progres kinerja Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Namun, Gugus Tugas juga meminta WADA untuk menginformasikan aturan penggunaan bendera Merah Putih ke seluruh Federasi Internasional (IF) selama sanksi.
Gugus Tugas meminta kejelasan penggunaan bendera Merah Putih karena beberapa tuan rumah event olahraga masih mengartikan sanksi yang diterima Indonesia berbeda-beda.
Terdapat satu poin penting di balik penjelasan WADA terkait penggunaan atribut bendera Merah Putih selama sanksi.
Baca juga: Demi Status Patuh pada WADA, LADI Diharapkan Bisa Bekerja Cepat
Satu poin penting itu adalah setiap atlet Indonesia ternyata masih diperbolehkan untuk menggunakan jersey dengan atribut bendera Merah Putih selama sanksi.
Hal itu dikonfrimasi langsung oleh Ketua Gugus Tugas, Raja Sapta Oktohari.
“NOC Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda," kata Raja Sapta Oktohari dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com.
"Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey atlet. Jadi, saya kira ini sudah jelas,” ujar Okto menambahkan.
Sebelumnya, NOC Indonesia memang telah mengirim surat ke WADA untuk menanyakan kejelasan penggunaan bendera Merah Putih di event internasional selama sanksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.